Channel9.id-Jakarta. Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap untuk menolak sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Penolakan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Pergubi M Arif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
“Sebagai akademisi, sebagai profesor sebenarnya kami tidak alergi terhadap revisi namun ada perlu waktu yang lama, tidak tergesa-gesa. Toh nanti bisa dibahas pada periode DPR yang akan datang,” kata Pengajar di STKIP Kusuma Negara ini.
Arif melanjutkan, persetujuan sikap presiden seharusnya untuk memperkuat KPK bukan sebaliknya.
Setelah itu, Sekretaris I Pergubi Lijan Poltak Sinambela membacakan isi pernyataan sikap Pergubi. Ia menyatakan tak ada sesuatu yang mendesak sehingga melakukan revisi UU KPK. Apalagi, usulan itu tidak melibatkan partisipasi publik.
Lijan juga menyatakan KPK masih dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang kredibel dan bisa memberantas korupsi.
Selain itu, Lijan menegaskan, Pergubi meminta Jokowi supaya menolak revisi UU KPK, lantaran isinya yang tak sesuai dengan visi, misi, dan Program kerja yang ada dalam komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, pada Jumat pagi tadi di Istana Negara, Jokowi menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan draf revisi UU KPK. Meski begitu, Jokowi menilai perlu adanya perubahan UU KPK tanpa melemahkan KPK.
Ada empat poin yang dituliskan dalam Surat Presiden terkait ketidaksepahamannya dalam revisi UU KPK yang merupakan usulan DPR.
Pertama, Jokosi tak setuju bila KPK perlu membuat izin pihak luar saat melakukan penyelidikan.
Kedua, tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan saja. Penyidik dan penyelidik bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketiga, Jokowi tak setuju bila KPK berkewajiban berkoordinasi dengan Jaksa Agung dalam melakukan penuntutan.
Terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya.
(VRU)