Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan, ada dua hal yang dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya yang membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan.
“Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim, adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban,” ungkap Putu, Kamis (25/7/2024).
Putu mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah berupaya optimal membuktikan perbuatan terdakwa sebagai pasal-pasal yang diterapkan dalam surat dakwaan dan tuntutan. Bukti-bukti juga disertakan, di antaranya surat visum et revertum (VER) yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul.
Alat bukti lainnya yang disertakan di persidangan, lanjut Putu, ialah rekaman video CCTV yang memperlihatkan korban ketika terlindas mobil terdakwa yang menyebabkan korban luka parah.
“Sesuai petunjuk bagi hakim sebenarnya (rekaman CCTV) bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat,” ujar Putu.
Namun, dua alat bukti diabaikan oleh majelis hakim sehingga terdakwa Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya Ali Prakosa, rekaman CCTV saat korban dilindas mobil terdakwa itu cukup kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
Atas alasan itu, jaksa menegaskan akan melakukan kasasi pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata Putu.
“Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi melakukan langkah-langkah tersebut,” sambungnya.
Adapun vonis bebas itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.
Dalam tuntutannya, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
HT