Hot Topic Hukum

Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Uang Korupsi

Channel9.id – Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Usai diperiksa, Trenggono membantah pernah menerima aliran korupsi.

Trenggono keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 11.25 WIB sambil mengenakan batik hitam bemotif warna kuning. Ia langsung turun tangga dan menuju meja lobby gedung KPK dan keluar.

Trenggono mengeklaim telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk membuat kasus ini terang.

“Jadi sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK, saya harus membantu ini saya dikasih makan,” kata Trenggono di gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024).

Dalam pemeriksaannya, Trenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa pada PT TOP sebelum dirinya menjabat sebagai menteri KKP.

“Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa ini. Itu kan terjadi di 2017-2018 yang saya tau saya sampaikan, yang saya tidak tau tidak saya sampaikan,” ucap dia

Ketika ditanya apakah pernah mendapatkan aliran uang senilai Rp10 miliar, dia mengaku kaget dan membantah akan hal tersebut.

“Enggak ada itu enggak ada,” bantah Trenggono sambil mengucapkan berulang kali dengan ekspresi kaget.

Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya.

Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.

Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance(GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” sambungnya.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =