Channel9.id-Jakarta. WhatsApp memang menangguhkan penerapan kebijakan privasi barunya hingga 15 Mei 2020. Namun, belum diketahui pasti apakah WhatsApp akan menerapkan kebijakan baru tanpa perubahan skema atau membatalkannya setelah diprotes jutaan pengguna.
Diketahui sebelumnya, WhatsApp akan menerapkan kebijakan barunya pada 8 Februari 2020. Namun, jutaan pengguna memprotes, bahkan sudah meninggalkan WhatsApp, lantaran kebijakan itu memaksa pengguna berbagai data dengan Facebook.
Menurut SAFEnet Damar Juniarto, pengguna tak mesti buru-buru mencari platform komunikasi lain yang dinilai lebih aman. Namun, pengguna disarankan untuk mengubah perilaku saat bermedia sosial dan meningkatkan keamanan privasi, jika masih ingin menggunakan Whatsapp, dikutip dari blog pribadinya, Senin (25/1).
Keamanan privasi yang dimaksud meliputi cara untuk membentengi diri di media sosial, seperti memperkuat keamanan dengan password tambahan dan menggunakan verifikasi dua langkah. Kemudian kelola identitas digital dengan membatasi pembagian data untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran data.
Selain itu, ada rentetan cara lain yang disarankan dilakukan pengguna demi terhindar dari kejahatan di dunia digital, di antaranya berikut ini.
1. Pilih platform perpesanan yang menerapkan enkripsi dan desentralisasi data.
Enkripsi data menjadi penunjang untuk menjamin percakapan hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima. Sementara, desentralisasi data bisa mengurangi risiko serangan pada pusat data di satu tempat yang menjadi incaran para peretas.
2. Tetap waspada. Lalu cari tahu dan periksa kembali apakah sudah melakukan hal yang mengurangi risiko pelanggaran privasi dan kerentanan keamanan digital.
3. Tidak menyebarkan data diri dan bentengi dengan password verifikasi dua langkah untuk keamanan.
4. Pengguna disarankan untuk memilih aplikasi yang dirasa dapat menjamin privasi, namun tanpa mengubah perilaku dari budaya keamanan siber.
5. Jika masih ingin menggunakan WhatsApp, disarankan untuk memahami risiko yang kemungkinan muncul jika data disalahgunakan oleh pihak ketiga.
(LH)