Jaksa dan Hakim Dalam Bansos Juliari Batubara
Hukum Opini

Peta Sidang Perdana Ferdy Sambo

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Sidang kasus Ferdy Sambo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Dengan memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulatif (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan, yang diajukan secara sekaligus. Karena perkaranya mempunyai sangkut paut, yang ditandai dengan pelaku lebih dari satu orang, tempat kejadian yang bebeda tetapi merupakan pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku

Besok, pada sidang pertama kalau berjalan lancar, akan dibacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar pemeriksaan hakim. Setelah dibacakan oleh JPU, Hakim akan menanyakan apakah terdakwa mengerti atas dakwaan. Kemudian, dan apakah terdakwa atau Penasihat Hukum akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa terkait syarat formil maupun syarat materiil dakwaan?

Disini nantinya di uji kualitas surat dakwaan jaksa, apabila tidak terpenuhinya syarat materil surat dakwaannya maka dapat berakibat surat dakwaan batal demi hukum.

Jika ada keberatan maka hakim memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan terdakwa pada persidangan berikutnya namun bila tidak ada keberatan(eksepsi) maka pada sidang minggu akan datang diagendakan dengan pemeriksaan keterangan saksi- saksi yang termuat dalam berkas perkara.

*Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =