Hukum

Petugas Aparat Gabungan Razia Warung Penjual Miras

Channel9.id-Jakarta. Tuban, Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan jajaran Polres Tuban serta TNI menggelar razia dengan sasaran peredaran minuman keras (miras).

Dalam razia ini petugas gabungan itu tidak mendapatkan pabrik miras jenis arak. Namun puluhan personel gabungan itu berhasil mendapatkan puluhan botol arak yang sudah dijual di warung.

Razia tersebut dilakukan oleh petugas dengan menyisir sejumlah wilayah yang ada di Kota Tuban dan Kecamatan Semanding.

Petugas mencari lokasi yang dicurigai berjualan maupun memproduksi miras. Dari beberapa titik yang menjadi target, petugas akhirnya mendapatkan satu warung yang terbukti menjual arak. Warung sederhana itu berada di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.

“Ini merupakan razia gabungan dengan sasaran warung yang berjualan miras. Dari beberapa yang kita periksa, kita menemukan warung yang menjual miras,” ungkap Joko Herlambang, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, yang ikut dalam razia itu.

Warung itu milik Dirman, warga Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 35 botol arak yang masing-masing berisi 1,5 liter.

“Barang bukti miras itu kemudian kita amankan dan kita bawa ke kantor. Sedangkan pemiliknya sudah kita data dan akan dipanggil guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  80