Channel9.id – Jakarta. Hersubeno Arief (HA), pewawancara Said Didu, tidak memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, HA mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
HA mengkir dengan alasan situasi pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Bahwa HA tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa, 19 Mei 2020,” kata Ahmad, Rabu (27/5).
“Melalui kuasa hukumnya, HA beralasan tidak hadir dikarenakan situasi pendemi Covid-19,” sambungnya.
Diketahui, HA merupakan pewawancara mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said Didu dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumya Said Didu telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri selama 12 jam lebih. Usai pemeriksaan, Said menyatakan, telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kepada dirinya. Ia pun mengaku disambut baik oleh penyidik.
“Saya disambut baik oleh penyidik. Diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar dan tenang,” kata Said Didu usai diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/5).
Said mengaku menyampaikan apa adanya kepada penyidik, karena memang analisis itu adalah harus objektif, dan diusahakan tidak ada maksud unsur ke pribadi dan ke siapapun.
“Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan koperatif, dan diselingi buka puasa,” ujar Said.
Menurut Said, pemeriksaan kali ini lebih kepada persepsi pemahaman dari pelapornya. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara dirinya dan penyidik serta pelapor dalam hal ini.
“Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti),” ucap Said.
Ia menambahkan, yang menjadi permasalahan dari pernyataan itu karena ada pihak-pihak tertentu yang memotong kata-kata di video Youtube.
(Hendrik)