Nasional

PFH se-Banten Tolak Pelaksanaan CASN 2023: Kado Pahit Hari Kemerdekaan bagi Honorer

Channel9.id – Jakarta. Presidium Forum Honorer (PFH) se-Banten menolak tegas Keputusan dan Surat Dinas yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Menurut PFH se-Banten, pembukaan CASN dianggap tidak memenuhi azas keadilan bagi tenaga non-ASN yang sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

Keputusan pelaksanaan CASN yang dimaksud termaktub dalam Surat Dinas Menteri PAN-RB Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

“Dengan ini kami dari Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten menolak dengan tegas Keputusan dan Surat Dinas yang dikeluarkan oleh MENPAN RB tersebut,” ucap Sekretaris Jenderal PFH seBanten Achmad Herwandi kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

“Penyelesaian terkait persoalan Tenaga Non ASN yang selama ini dijanjikan hanyalah Lip Service belaka,” sambungnya.

Herwandi menilai, dua kebijakan yang telah dikeluarkan Menteri PAN-RB melalui Surat Dinas Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal 25 Juli 2023 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 tertanggal 2 Agustus 2023, bukanlah jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan fundamental bagi tenaga non-ASN.

Menurutnya, kebutuhan ASN baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah didasari oleh kebutuhan hasil Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja. Ia menyebut kebutuhan ini tidak pernah terpenuhi setiap tahunnya karena ada pembatasan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri PAN-RB, ditambah lagi setiap tahun ada kekosongan yang disebabkan oleh masuknya masa pensiun dari PNS.

“Selain itu kekurangan ASN juga, baik di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah juga disebabkan oleh kebijakan moratorium pengadaan ASN oleh pemerintah selama beberapa tahun yang lalu,” tambahnya.

Herwandi menuturkan, hal Inilah yang mengakibatkan Instansi Pusat maupun Instansi Daerah mengambil inisiatif kebijakan mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi kekurangan pegawai.

“Oleh sebab itu Pemerintah melalu MENPAN RB seharusnya mengeluarkan kebijakan yang komprehensif. Jangan malah akibat dikeluarkannya kebijakan itu menimbulkan masalah baru dikemudian hari,” tuturnya.

Menurut Herwandi, Pemerintah harusnya mengeluarkan kebijakan memoratorium/menghentikan sementara pengadaan CASN yang dibuka untuk umum. Kemudian melakukan pengadaan CASN yang dilakukan melalui pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Pengangkatan ini dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap sesuai dengan kebutuhan.

“Harapannya bukan meneruskan pengangkatan honorer/tenaga non honorer. Justru kami setuju dengan penghentian rekruitmen seperti itu. Oleh sebab itu, kami juga meminta ada tindakan tegas/punishment bagi Instansi Pusat maupun Instansi Daerah yang masih melakukan pengangkatan Tenaga Non ASN,” Ungkap Herwandi.

Lebih lanjut, Herwandi juga menyayangkan keputusan ini dilakukan saat menjelang hari kemerdekaan. “Ini kado pahit hari kemerdekaan dari Kemenpan RB kepada para Honorer,” pungkas Herwandi.

Baca juga: Menpan-RN Pastikan Rekrutmen CASN 2023 Dibuka untuk Umum

Baca juga: Forum Honorer se-Banten Bakal Tetap Aksi di Jakarta: Belum Puas Aturan Terbaru Kemenpan-RB

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =