Ekbis

PHK Guru Al-Azhar BSD: Said Iqbal Turun Tangan, Desak Nota Pemeriksaan Terbit Sepekan

Channel9.id, Jakarta – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan karut-marut status ketenagakerjaan yang menimpa tenaga pendidik di Yayasan Muslim Al-Azhar BSD, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh resmi turun gunung untuk menguliti dugaan pelanggaran norma kerja di institusi pendidikan swasta tersebut.

Pemanggilan klarifikasi yang digelar di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026), dipimpin langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal. Forum mediasi ini mempertemukan pihak manajemen Yayasan Al-Azhar BSD (yang diwakili Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bagian SDM, dan Kepala Sekolah) dengan perwakilan guru korban PHK yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, serta Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasker dan K3.

Anomali Kontrak dan “Puncak Gunung Es” Status PKWT

Di hadapan tim kepresidenan, Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi, membeberkan rentetan kejanggalan administratif yang menjerat klien mereka, seorang guru berinisial SPU (36). Alih-alih mendapatkan kepastian kerja sebagai guru tetap, SPU justru terjebak dalam pusaran status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) fiktif yang tidak berdasar hukum.

Berdasarkan penelusuran LBH, SPU yang mulai mengabdi sejak 2021 awalnya dibebani status “percobaan” selama tiga tahun berturut-turut tanpa kontrak tertulis yang jelas. Surat PKWT baru tercatat di Disnaker pada periode-periode tertentu, sementara tahun ajaran lainnya justru luput dari pencatatan resmi. Puncaknya, pada Juni 2026, SPU di depak dengan dalih “masa kontrak PKWT telah berakhir”.

“Kami datang ingin mendengar jawaban pihak sekolah soal penggunaan status percobaan bertahun-tahun, lima tahun bekerja tapi tiga tahun tanpa kontrak tertulis, hingga pencatatan PKWT yang baru muncul di Disnaker pada Desember 2025. Sayangnya, perwakilan sekolah tidak dapat memberikan klarifikasi atas anomali ini,” tegas Fairuz.

Kecurigaan kian menguat tatkala SPU menemukan sejumlah kejanggalan sistemik (anomali data) pasca-menghadap Kabag SDM pada Mei 2026. Mulai dari sertifikat Uji Kompetensi Guru (UKG) dan lembar penilaian tahunan bernilai tinggi yang sempat raib secara misterius dari sistem online sekolah, hingga perubahan mendadak status lembar gaji dari “percobaan” menjadi “kontrak” sesaat sebelum akses akunnya dikunci total.

“Gaji dan jaminan sosial saya diputus, dikeluarkan dari grup WhatsApp sekolah, hingga Tunjangan Profesi Guru dihentikan. Padahal, pasca-surat PHK, saya masih menjalankan tugas sebagai wali kelas dan melaporkan hasil belajar ke orang tua,” ungkap SPU getir. Ia juga mempertanyakan logika hukum pihak yayasan yang bersikeras memperlakukannya sebagai pekerja kontrak (PKWT), namun mengabaikan kewajiban pembayaran kompensasi kontrak secara berkala dan baru meributkan perselisihan setelah berbulan-bulan kontraknya habis.

Kasus ini sontak memantik reaksi keras dari warganet dan para tenaga pendidik di dunia maya. Melalui unggahan akun Instagram @moodpendidikan.co, gelombang solidaritas mengalir deras. Sejumlah guru dari berbagai daerah mengaku bernasib serupa terjebak dalam status kontrak berulang tanpa kejelasan status kepegawaian di yayasan swasta.

Menanggapi hal tersebut, LBH Pijar Harapan Rakyat menilai praktik penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus (seperti guru inti) merupakan modus operandi klasik untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon.

“Pekerjaan guru merupakan inti dari bisnis pendidikan. Kami menilai ada oknum manajemen sekolah swasta yang menggunakan PKWT sebagai dalih untuk memutus hubungan kerja demi menghindari beban pesangon. Kami akan membuka posko pengaduan bagi guru-guru di Al-Azhar BSD maupun yayasan swasta lain yang bernasib serupa,” imbuh Fairuz.

Sementara itu, pihak Disnaker Kota Tangerang Selatan yang hadir dalam pertemuan mengonfirmasi bahwa pihak yayasan sempat mencatatkan perselisihan pada Juli lalu, namun anjuran tertulis yang dikeluarkan ditolak oleh pihak pekerja karena dinilai mengabaikan fakta-fakta objektif di lapangan. Sayangnya, dalam forum klarifikasi tersebut, perwakilan Al-Azhar BSD bungkam saat didesak mengenai total jumlah guru yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan dalih “habis kontrak”.

Teguran Keras Said Iqbal: “Saya Siap Jadi Saksi di PHI!”

Merespons aduan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, melayangkan pembelaan telanjang bulat kepada kaum buruh dan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam melihat guru yang notabene pengemban amanat konstitusi justru diperlakukan semena-mena tanpa jaminan kepastian hukum.

“Saya bisa ada di posisi sekarang karena saya adalah pekerja dan aktivis serikat. Presiden memberi tugas kepada saya untuk memastikan hukum ketenagakerjaan berjalan dan kesejahteraan pekerja terlaksana,” cetus Said Iqbal dengan nada tegas.

Tak main-main, Said Iqbal langsung memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan membongkar tuntas karut-marut di institusi pendidikan tersebut dengan memberikan tenggat waktu yang ketat.

“Kami memberikan waktu selama satu minggu bagi Kemnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan komprehensif di Al-Azhar BSD mulai dari masa percobaan, PKWT, upah, hingga jam kerja. Jika ditemukan pelanggaran, segera terbitkan nota pemeriksaan!” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Said Iqbal menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia bahkan secara terbuka menyatakan siap berdiri di garda terdepan sebagai saksi bagi para guru yang memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah dijadwalkan akan menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu dekat guna menanti hasil investigasi lapangan dari tim pengawas ketenagakerjaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  37