Channel9.id – Jakarta. Polres Lhokseumawe akan memanggil Selebgram Aceh, Herlin Kenza, terkait kerumunan warga di toko grosir Wulan Kokula, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan, Herlin dipanggil karena melanggar aturan PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19.
“Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan, yang bersangkutan akan segera diperiksa terkait kerumunan itu,” kata Winardy dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.
Sebelumnya, Polres Lhokseumawe sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta beberapa saksi lainnya.
Pemilik toko berpeluang dikenakan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, beredar video kerumunan warga menyambut kedatangan salah satu selebgram Aceh Herlin K.
Dalam video itu, tampak warga menunggu selebgram wanita tersebut di depan toko. Video awalnya direkam dari dalam mobil yang ditumpangi selebgram tersebut. Setelah itu, selebgram tersebut turun didampingi sejumlah orang seolah seperti ajudan.
Masyarakat di sana merekam kedatangan selebgram itu dengan gawai mereka. Video kerumunan disebut terjadi di kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe. Diketahui, selebgram itu disebut datang ke lokasi untuk mempromosikan toko grosir Wulan Kokula.
HY