Hot Topic Hukum

Pihak David Sebut Rafael Alun ‘Cuci Tangan’ Lantaran Ogah Bayar Restitusi

Channel9.id – Jakarta. Mantam pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung restitusi Cristalino David Ozora. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menilai Rafael Alun ‘cuci tangan’ dan tidak bertanggung jawab.

“Rafael alun ini buang badan, cuci tangan. Merasa tak memiliki tanggung jawab moral atas apa yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sementara, kita lihat dia memiliki peran sehingga ini terjadi,” kata Mellisa saat dihubungi, Selasa (25/7/2023), dikutip dari detikcom.

Menurut Mellisa, sikap Rafael tersebut menunjukkan tidak adanya niat baik dari pihak Mario Dandy kepada David. Padahal, lanjutnya, Rafael mampu menanggung restitusi untuk David.

“Ini lebih membuktikan dugaan kita bahwa dari awal tak pernah ada niat untuk memberikan bantuan pengobatan itu. Dari awal hanya ingin damai. Dalam restitusi, bukan kemampuan tapi kemauan. Tanpa usaha apapun, mereka seolah harta dari lahir sampai sekarang disita oleh negara,” tutur Mellisa.

Ia berujar, Mario Dandy dan pengacaranya selalu menyebut ingin berdamai dengan David. Namun, dengan ketidakhadiran Rafael Alun di persidangan dan menolak menanggung restitusi, menjadi bukti tak ada keinginan membantu David.

“Kita flashback persidangan hari Kamis lalu, hakim melihat dan amat sering dari kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa yang mengatakan bahwa mereka niat membantu tapi ditolak. Yang kami artikan mereka ingin berdamai tanpa proses hukum,” katanya.

“Hakim meminta, ‘Silakan hadirkan orang tuanya, kita dengarkan di persidangan. Apakah benar seperti itu?’ Kemudian, ternyata di persidangan tak dihadirkan, dan katanya menolak, dan tidak menghadirkan orang tua sebagai saksi meringankan, hanya memberi surat,” ucapnya.

Ketidakinginan Rafael Alun menanggung restitusi dinilai akan menjadi pemberat hukuman bagi Mario Dandy. Meskipun, menurut Mellisa, Rafael Alun bisa menolak menanggung restitusi.

“Secara normatif iya (bisa menolak), tapi ini jadi bahan pemberatan majelis hakim, ditambah pemberatan lain, di mana dia merusak kronologis, berbohong dalam BAP dan sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, kehadiran Rafael Alun Trisambodo dalam sidang lanjutan penganiayaan Cristalino David Ozora yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo, diwakili sepucuk surat. Ia menulis suratnya dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat yang dibacakan penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023), Rafael menolak untuk menanggung restitusi untuk David yang dibebankan kepada sang anak. Rafael menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.

Adapun restitusi yang diajukan pihak David melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52 miliar. Namun, LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.

“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” ucap Rafael dalam suratnya sebagaimana yang dibacakan Andreas.

“Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” sambung Andreas.

Rafael Alun mengaku kondisi ekonomi keluarganya kini semakin sulit setelah dirinya berurusan dengan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi.

Baca juga: Alasan Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David, Dibebankan ke Mario

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =