Nasional Opini

Pilkada 2020, Pandemi, dan Partisipasi Pemilih

Oleh: Ubaidillah*

Channel9.id-Jakarta. Banyak orang khawatir terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, memaksakan Pilkada tetap berlangsung di tengah pandemi berpotensi menambah klaster baru penyebaran. Bahkan, bisa jadi akan menjadi episentrumnya.

Selain itu, Pilkada 2020 akan membutuhkan anggaran lebih besar. Alasannya, karena pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan. Alat Pelindung Diri (APD) dan alat pencegahan  menjadi semakin membengkak.

Melihat situasi belum sepenuhnya kondusif dan semakin hari jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 meningkat, sejumlah pihak menginginkan agar Pilkada 2020 ditunda hingga 2021. Menurut mereka keselamatan warga jauh lebih penting dari kontestasi politik lima tahunan.

Wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum bisa ditangani, membuat mayarakat harus tetap menjauhi kerumunan dan menjaga jarak (social distancing). Sedangkan, indikator keberhasilan Pilkada ialah tingginya partisipasi pemilih.

Atas dasar itulah, Pilkada 2020 kemungkinan besar rendah partisipasi karena masyarakat khawatir tertular virus. Alasan tersebut dijadikan dasar bagi sejumlah pihak untuk memundurkan jadwal Pilkada hingga tahun depan.

Bahkan, hasil jajak pendapat salah satu media nasional mengonfirmasi 67,7% masyarakat khawatir Pilkada tetap dilaksanakan di tengah wabah Covid-19.

Namun, pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada sentak pada 9 Desember 2020. Keputusan ini sendiri telah mendapat dukungan dan saran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani payung hukumnya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Mengacu pada Perppu di atas, maka Pilkada 2020 mustahil ditunda. Ada beberapa argumentasi mengapa Pilkada 2020 tetap harus dilaksanakan meski berada di tengah situasi yang serba sulit.

Pertama, setidaknya ada 30 negara yang tetap melansungkan pemilu di tengah pendemi. Jerman, Prancis, Korea Selatan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara, Afrika Selatan, Austria, dan Polandia tetap menyelenggarakan pada tahun ini hanya saja pemungutan suaranya digeser.

Ada juga negara seperti Inggris, Kanada dan Paraguay yang menunda hingga tahun depan. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada tahun ini mempunyai rujukan dari berbagai negara sehingga penting ditiru tata pelaksanaannya agar sesuai protokol kesehatan. Titik tekan yang paling penting ialah agar Pilkada tidak menjadi sentral penyebaran Covid-19.

Kedua, di dalam sistem presidensial termasuk pemerintahan di tingkat lokal berkalu prinsip fix term atau masa jabatan (Dodi Wijaya: 2020).

Dengan demikian, menunda Pilkada hingga tahun depan hanya menciptakan kekosongan jabatan. Selain akan melanggar Perppu, penundaan Pilkada menyebabkan konflik. Pendatang baru akan melakukan gugatan hukum karena dirinya merasa terlambat dan masa jabatannya akan berkurang.

Partisipasi Pemilih

Partipasi masyarakat dalam Pilkada menjadi indikator keberhasilan sistem demokrasi. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, Pilkada hanya sekadar formalitas demokrasi lima tahunan.

Partisipasi menjadi penting karena berkaitan dengan legitimasi hasil Pilkada karena akan menentukan orang-orang yang akan dipilih untuk menduduki jabatan kepala daerah.

Partisipasi bisa dibangun melalui faktor kampanye politik dari para calon kepalada daerah. Tawaran program, visi-misi, platform dan citra positif calon akan memengaruhi masyarakat dalam berpartisipasi.

Kendala yang saat ini dihadapi bukan sakadar sejauh calon mambangun trust bagi masyarakat, tetapi juga bagaimana penyelenggara bisa menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi.

Pemilu di Prancis, Iran, dan Mali harus bisa kita jadikan pelajaran untuk penyelenggaran Pilkada pada 9 Desember mendatang yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Di ketiga negara tersebut tingkat partisipasi masyarakat sangat rendah. Di Prancis tingkat partisipasinya hanya 44,7%.

Iran yang menyelenggarakan pemilu pada 21 Februari 202o, partisipasi pemilih hanya 42,32%. Yang paling ironis ialah Mali dengan tingkat partisipasi 7,5% saat menggelar Pemilu pada 29 Maret 2020.

Kendati demikian, data dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) mengungkapkan bahwa ada dua negara yang mengalami peningkatan partisipasi di tengah wabah Covid-19. Dua negara tersebut ialah Korea Selatan dan Bavaria.

Pada pemilu 15 April 2020, Korea Selatan berhasil mencatatkan sejarah angka partispasi tertinggi sejak 1992, yakni 66,2%. Sedangkan di Bavaria angka partisipasi mencapai 58,5% meningkat dari pemilu sebelumnya yang hanya 55%.

Pertanyaannya, bagaimana dengan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020. Kita harus berkaca pada partisipasi pemilih di Pilkada serentak 2018 dan 2015. Pada Pilkada 2018 yang digelar di 171 daerah, angka partisipasi mencapai 73,24%.

Sedangkan, Pilkada 2018 yang diselengarakan di 264 daerah angka partisipasinya hanya 70%. Pilkada 2020 sendiri mayoritas daerah penyelenggaraannya sama dengan Pilkada 2015.

Tetapi, hal tersebut tidak bisa dijadikan tolok ukur. Yang terpenting dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada ialah kerja kreatif dan terobosan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Mendorong kandidat agar intensif berkampanye melalui media sosial termasuk salah satu langkah yang harus ditempuh.

Di sisi lain, electoral distancing harus diterapkan oleh KPU sehingga tingkat partisipasi pada Pilkada 2020 tidak bernasib sial seperi di Prancis, Iran dan Mali.

Menjaga marwah demokrasi dan memperioritaskan keselamatan warga adalah dua hal yang harus dilakukan.

Bicara partisipasi pemilih, Wiyono, warga Dusun Batu Tengah RT 002/RW 011, Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, seperti dikutip dari solopos.com, Senin, (21/9/2020), ia mengaku tak khawatir datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Ia mengakui, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang membuat banyak orang takut dan enggan ke TPS, karena khawatir tertular Covid-19. Tapi, masih kata Wiyono, jika ditunda pun tidak ada jaminan Covid-19 akan hilang.

Wiyono yang termasuk sepuh (61), meyakini penularan Covid-19 dapat dicegah apabila petugas kesehatan yang bertugas saat Pilkada bisa mendeteksi dini dengan mengecek suhu tubuh para calon pemilih. Selain itu, setting waktu pemungutan suara bisa diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan saat pemungutan suara.

Senada dengan Wiyono, warga Desa Jaten, Kecamatan Selogiri, Rusdiyanto juga menilai penundaan pilkada justru membuat penanganan Covid-19 kurang optimal.

Ia menganggap pilkada lebih baik digelar sesuai jadwal dengan catatan perlu pemetaan zona risiko penularan Covid-19 terlebih dahulu. Peta itu sebagai pedoman pelaksanaan tahapan kampanye hingga pemungutan suara.

Misalnya, kata Rusdiyanto, zona hijau, kuning, merah atau lainnya. Jadi, penyelenggara akan tahu apa yang harus dilakukan,” kata Rusdiyanto.

Wiyono dan Rusdiyanto juga bagian dari warga Indonesia yang menaruh harapan besar terhadap Pesta Demokrasi lokal yang bernama Pilkada. Hal itu mengingat kekhawatiran akan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang tak bisa optimal menangani Covid-19 lantaran kewenangannya terbatas berbeda dengan kewengan kepala daerah definitif.

Ditambah lagi saat ini masa jabatan kepala daerah akan segera berakhir. Menurut keduanya, lebih baik tetap digelar 9 Desember agar paslon terpilih bisa segera dilantik. Dengan begitu kepala daerah bisa langsung fokus menangani Covid-19.

Penulis optimis, jika 106 juta pemilih sebagian besar memiliki pemikiran yang sama dengan Wiyono dan Rusdiyanto, serta harapan yang tentu sama dari Pemerintah, DPR, Penyelenggara Pemilu, dan tentu saja harapan kita semua agar Pilkada tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19, sehingga partisipasi pemilih tinggi, dan pemerintah daerah yang terbentuk hasil dari Pilkada 2020 bisa optimal menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

*BPK Oi Tangerang Selatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  25