Channel9.id – Jakarta. Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rencana tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan akan dibuat. Ia berkata perlu waktu untuk mematangkan kebijakan, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.
“Nanti kita lihat ya karena kan memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar,” kata Prasetyo.
Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan suara akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka. Calon yang terpilih akan memimpin pada periode 2024-2029.
HT