Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah telah melebihi ketentuan undang-undang. Menurutnya, MK yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, justru melanggar undang-undang.
“Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Wakil Ketua DPR itu meminta MK konsisten menjaga konstitusi. Ia menyoroti potensi masa jabatan DPRD yang diperpanjang imbas putusan tersebut.
“Yang penting semua on the track. Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu 5 tahun. Jangan ada yang, tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi,” tambahnya.
Ia menyinggung perpanjangan kepala daerah melalui penjabat (Pj) yang membuat sistem pemerintahan sedikit terganggu. Cucun mengatakan, dalam waktu dekat, unsur partai politik akan melakukan pertemuan menyikapi putusan MK.
“Apalagi yang kayak kemarin kan kejadian perpanjangan kepala daerah sampai di Pj-Pj itu kan banyak membuat ya sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga,” kata Cucun.
“Pokoknya nanti lihat, kita partai pasti kumpul semua. Para sekjen-sekjen sekarang lagi koordinasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak. MK menyebut bahwa pemilu lokal harus diselenggarakan dalam rentang 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK menyatakan, waktu penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu.
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan, ditambah pula dengan penggabungan pemilu anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Ini cenderung menimbulkan kesan, masalah pembangunan daerah tenggelam di tengah isu nasional.
Padahal, menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat Pemilu Nasional.
HT