Politik

PKB Sambut Baik Putusan PN Jaksel, Gugatan Praperadilan Kasus “Kardus Durian” Ditolak Hakim

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kasus “kardus durian” yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyambut baik putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan kasus “kardus durian”. Hasan demikian sapaan akrab Sekjen PKB itu, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus “kardus durian” tersebut mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

“Dengan keluarnya putusan ini, mengakhiri praduga-praduga, isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar,” terang Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 10 April 2023.

Hasan mengungkapkan bahwa putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus “kardus durian” atau dugaan korupsi percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) itu menunjukkan bahwa penindakan terhadap kasus tersebut sudah selesai.

“Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan sudah selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” kata Hasan menambahkan.

Hasan mengapresiasi hakim PN Jaksel yang telah bertindak jernih dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan itu. Di samping itu, ia juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel. KPK menyatakan telah melaksanakan tugas dan melalui seluruh proses hukum, sebagaimana mestinya dalam kasus itu.

Menurut Hasan, penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.

“Ini patut kami apresiasi karena penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata dia.

Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan tersebut, lanjutnya, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum, yakni PN Jaksel.

”Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik. Itu harus dihormati bersama-sama,” katanya.

Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait kasus “kardus durian” itu.

“Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin 10 April 2023.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI “error in objecto” atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat.

Selain itu, hakim menyatakan pula MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Dengan demikian, dalam pokok perkara, PN Jaksel memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.

Sebelumnya dalam gugatannya, MAKI menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.

Kasus “kardus durian” bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 25 Agustus 2011. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Baca juga: PBNU Dukung KPK Buka Kembali Kasus Kardus Durian

Baca juga: Biar Kembali Greget, CBA: KPK Mesti Kembali Periksa Kasus Cak Imin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =