Rasio Elektrifikasi Mendekati 100 Persen
Hot Topic

PLN Kembali Terjunkan Pencatat Meter Pelanggan Pascabayar

Channel9.id-Jakarta. PT PLN (Persero) kembali menerjunkan seluruh petugas pencatat meter ke rumah pelanggan pascabayar. Pencatatan untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan rekening Juli mendatang. “Akhir bulan Juni ini, Kami memastikan seluruh petugas mencatat ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan,” kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi Agung, Ahad, 21 Juni 2020.

Menurut Agung pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI. Selain itu demi kenyamanan pelanggan, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

“Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan,” kata Agung.

Apabila lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, sebagai alternatif PLN akan menggunakan rata-rata tiga bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN berhasil melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut.

Menuru dia, tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada, karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong. “Tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik,” ujarnya.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui PT Pos, ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  74