Channel9.id – Jakarta. Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK. Selain teguran tertulis, sanksi juga mencakup pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” ujarnya menambahkan.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, Ghufron dinyatakan telah meminta batuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu seorang ASN, bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPBD Jawa Timur.
Dewas KPK menilai Ghufron telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
Ghufron juga disebut telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi agar membantu proses mutasi Andi. Padahal, sebelumnya Andi telah ditolak pengajuan mutasinya sebelum Ghufron menghubungi Kasdi.
Kemudian, Nurul Ghufron disebut diberitahu oleh mertua Andi, bahwa saat ini menantunya sedang mengajukan pengunduran diri dari Kementan karena permohonan mutasinya ditolak. Ghufron kemudian menghubungi Kasdi dan permohonan Andi untuk mutasi ke Jawa Timur diterima oleh Kasdi Subagyono.
HT