Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup sementara mulai Rabu, 7 Oktober 2020 hingga Jumat 9 Oktober 2020. Penutupan dilakukan usai 40 pegawai PN Jakpus diyatakan reaktif virus Corona setelah rapid tes pada hari ini, Selasa (06/10).
Hal itu disampaikan Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo, Selasa (06/10). “Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN,” kata Bambang.
Baca juga: Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Sepekan
Akibatnya, jadwal sidang mengalami penundaan, termasuk sidang lanjutan Jaksa Pinangki. Sedianya, Jaksa Pinangki akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi pada Rabu, 7 Oktober 2020 mendatang.
“Iya ditunda,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang menuturkan, demi mencegah penularan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginstruksikan agar PN Jakpus dilakukan penutupan sementara terhitung mulai Rabu 7 Oktober 2020 hingga Jumat 9 Oktober 2020. Namun, hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka.
“Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak,” tandasnya.