Channel9.id – Jakarta. Rektor UNJ Dr. Komarudin menyampaikan, perlu ada peningkatan ambang batas electoral treshold dengan tujuan menyederhanakan partai peserta pemilu.
Menurut Komarudin, ambang batas sebesar 4 persen yang tertuang dalam UU Pemilu tahun lalu, sangat kecil.
“Peningkatan 4 persen terlalu kecil, kalau bisa menjadi 7 persen atau maksimal 9 persen,” kata Komarudin dalam Webinar ‘Penguatan Sistem dan Regulasi Pemilu, Membangun Demokrasi Konstitusional’, Jumat (11/9).
“Penyederhanaan partai harus supaya terjadi keseimbangan seperti di Amerika Serikat hanya 2 partai idealnya begitu. Atau seperti di awal awal orde baru 3 partai tapi natural,” lanjutnya.
Selain itu, Komarudin menyarankan, pembatasan jumlah calon dalam satu partai politik di setiap daerah pemilihan, maksimal sejumlah kursi yang diperebutkan.
“Atau 2/3 kali dari jumlah kursi yang diperoleh pada pemilu sebelumnya bagi parpol yang mendapat kursi atau sepertiga jumlah kursi yang diperebutkan bagi partai yang tidak mendapat kursi pada pemilu sebelumnya,” ujar Komarudin.
Kemudian dalam kampanye pemilu, Komarudin menyarankan supaya alat kampanye peserta pemilu, seperti pemasangan baliho calon, dilakukan bersama oleh KPU/KPUD.
“Tidak oleh calon atau parpol. Ini untuk menghemat biaya dan money politik,” ujarnya.
Terakhir, Komarudin menyarankan untuk mengatur kembali peraturan tentang sumbangan dana untuk partai politik, calon, dan penyelenggara politik.
“Keempat hal itu yang menjadi dasar saya untuk penguatan dan penyederhanaan pemilu,” pungkas Komarudin.
(HY)