Channel9.id – Jakarta. Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang memusnahkan 193 koli atau setara 3,8 ton daging sapi beku ilegal asal Australia.
Plh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Andi Purwanto menyatakan, pemusnahan daging beku itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Subdit 1 Dirkrimsus Dit Indag.
“Dimana pada 15 April 2020 lalu, kita beserta Satgas Pangan telah mengamankan 193 koli daging beku asal Australia yang akan dimasukan ke Provinsi Babel,” kata Andi berdasar keterangan resmi, Senin (6/7).
Andi menyebutkan, tersangka inisial D telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana dua tahun denda maksimal Rp4 miliar.
“Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana empat tahun denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 135 dan/atau Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana dua tahun denda maksimal Rp4 miliar,” katanya.
Andi mengungkapkan, saat ini proses hukum kasus tersebut sudah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan masih dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara.
(HY)