Channel9.id – Jakarta. Polda Bali mengamankan pria berinisial JP yang diduga sebagai pengguna dan pengedar ganja di Bali. JP ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Taman Melia, Banjar Taman Griya, Desa Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
“Pada saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang terlarang, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar pelaku. Saat penggeledahan tersebut akhirnya ditemukan satu buah tas jinjing warna merah yang didalamnya berisi 17 paket diduga ganja yang ditemukan di laci meja dalam kamar pelaku,” kata Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Mochamad Khozin saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Penangkapan pelaku JP berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 19.00 wita oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh AKP Djoko Hariadi.
Selain ditemukan 17 paket diduga ganja, aparat juga menemukan satu buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong yang juga ditemukan di dalam laci meja kamar pelaku.
“Barang bukti lain ditemukan di bawah wastafel dapur, yaitu berupa satu buah tas plastik warna hitam didalamnya berisi batang diduga batang-batang ganja,” lanjutnya.
JP pun mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri.
“Pelaku dikendalikan oleh seseorang yang biasa dipanggil Don brother yang masih dalam pengembangan,” kata Khozin.
(HY)