Hot Topic

Polda Banten Ungkap 108 Kasus Narkoba Sepanjang Januari-Oktober 2020

Channel9.id – Jakarta. Polda Banten menyampaikan, berhasil mengungkap 108 kasus peredaran narkoba selama Januari sampai dengan Oktober 2020. Dari ratusan kasus tersebut, Polda Banten menangkap 126 tersangka.

“Untuk tersangkanya sebanyak 126 orang, dengan jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang ,” kata Kapolda Banten Irjen Fiandar dalam keterangan resmi, Senin (9/11).

Fiandar menyampaikan, selama September sampai Oktober 2020 sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak 120.000 butir obat terlarang diungkap oleh Polresta Tangerang, Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka, dan menyita barang bukti sebanyak 8.316 butir obat terlarang. Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka, dengan menyita barang bukti 1.888 butir obat terlarang. Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak mengungkap 6 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti yang disita 31.088 butir obat terlarang.

“Dengan rincian pengungkapan kasus, yaitu Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. Kemudian Polres Pandeglang 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir. Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28.000 butir. Sedangkan Polres Cilegon, yaitu mengungkap 3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang,” ujar Fiandar.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari cara menawarkan langsung kepada pengguna secara eceran atau berjualan melalui toko kosmetik Ilegal atau toko kelontong.

“Mereka menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, dan yang lainnya itu dijual dengan jumlah banyak, dan tidak melalui jalur resmi atau tidak melalui resep dokter,” ujarnya.

Fiandar mengungkapkan, asal barang bukti narkotika tersebut belum bisa dikatakan dari hasil produksi tersangka, melainkan barang itu merupakan hasil dari orang ke orang di luar daerah Banten. Tetapi, pihaknya saat ini akan berusaha mendalami asal barang dan perjalanan narkoba tersebut.

“Karena mereka juga mendapatkan obat ini secara ilegal. dan mungkin ada juga produksi obat ini secara industri rumahan, tetapi dengan kandungan yang sama. Yang kedua, mungkin juga industri pabrik tetapi bocor, atau juga bisa obat palsu,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  50