Channel9.id-Bengkulu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara sektor sumber daya ikan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A Tarmizi mengatakan penyelamatan uang negara tersebut setelah berhasil mengamankan 18.031 ekor benih lobster yang rencananya akan diselundupkan keluar negeri.
Dia mengungkapkan hal tersebut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno dan pejabat Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu saat menggelar Press Conference bersama awak media, Selasa (28/01) di Lobby Gedung Reskrim Polda Bengkulu.
“Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat. Setelah kita tindaklanjuti diketahui kedua orang pelaku inisial AP dan IW akan menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan Toyota Innova sehingga anggota melakukan pengamanan saat melintasi Kabupaten Jambi” tegas Kombes Pol A Tarmizi.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dan dikenakan sangkaan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.