Channel9.id – Jakarta. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek), akan berlaku mulai Rabu (15/4) dini hari.
Dalam hal ini, Kepala Polda Jabar Rudy Sufahria menyatakan, akan ada pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang berlaku. Menurutnya, aturan itu seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Pengecekan untuk pembatasan kendaraan nanti akan kami bangun tempat pemeriksaan. Kami akan ikuti yang dikerjakan di Polda Metro Jaya,” katanya kepada wartawan, Senin (13/4).
Diketahui, kebijakan PSBB Jabar diatur di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan aturan lebih teknisnya diatur di Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek).
Sejumlah kebijakan PSBB Bodebek seperti wajib mencuci tangan dan menggunakan masker di luar rumah, kegiatan belajar mengajar, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kendaraan.
Pengecualian PSBB di Bodebek yakni pelaku untuk usaha di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik.
PSBB juga berlaku untuk aktivitas bekerja di tempat kerja. Diatur di Pasal 7 Pergub Jabar PSBB Bodebek. Yakni, selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja. Selama penghentian, wajib mengganti aktvfitas bekerja di rumah.
(Hendrik)