Hot Topic Hukum

Petinggi KAMI Ahmad Yani Bakal Diperiksa Polisi Lusa

Channel9.id-Jakarta. Polisi memanggil petinggi Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Selasa (03/11). Surat pemanggilan telah dikeluarkan Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber pada 27 Oktober lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anton Permana. Anton sebelumnya ditahan terkait kasus dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Dipanggil untuk tersangka AP,” kata Awi, Minggu (1/11).

Baca juga: Polisi Akan Panggil Ketua Komite KAMI Ahmad Yani Besok

Sebelumnya, polisi sempat mendatangi rumah Ahmad Yani di Jalan Matraman Raya, Jakarta. Anggota DPR periode 2009-2014 tersebut mengaku dirinya menolak surat penangkapan yang dibawa polisi saat itu.

Namun, polisi mengaku kedatangan itu hanya untuk berkomunikasi dengan Ahmad Yani agar datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dengan penyelidikan penghasutan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis (8/10).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak KAMI terkait penghasutan demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.

Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, dan Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020. Para tersangka yakni Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). Kemudian, mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW), serta pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  21