Channel9.id-Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Pol Lucky Hermawan akan memberlakukan sanksi konfirmasi buat pelanggar Pembasatan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jawa Timur. Menurutnya, penerapan pertimbangan hukuman kurungan ini dirancang mengingat wilayah Surabaya dan juga kota yang semakin mengkhawatirkan.
Oleh karena itu kepolisian bersama jaksa dan juga Pemerintah Kota akan memberlakukan ketentuan UU Karantina Kesehatan pasal 216 dan Pasal 93 dengan jaminan hukuman penjara maksimal 1 tahun. “Bagi yang terjaring operasi akan diambil kesehatannya dan dikumpulkan 1 x 24 jam,” kata Kapolda Jatim, Minggu (3/5/2020).
“Selanjutnya akan dilakukan penerapan hukuman dari teguran sampai pada penahanan. Langkah ini bisa diambil kepolisian pada derah tertentu dan dalam kondisi tertentu di masa pandemi corona ini,” sambungnya.
Di Tengah PSBB, Yello Hotel Hadirkan Kotak Mager dan Berkendara Melalui Paket Buka Bersama
Seperti yang dipaparkan Kapolda Jatim, ada 24 warga Sidoarjo, 65 warga Gersik dan 82 warga Surabaya terjaring operasi gabungan penegakan PSBB di Kota Surabaya, Sabtu malam hingga Minggu (3/5/2020) dini hari. Semua warga yang diamankan akan meminjam 1 x 24. Petugas juga sudah menyediakan kebutuhan pangan dan tempat isolasi.
Para petugas medis, petugas gabungan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Sementara pihak keamanan menggunakan topeng. Seluruh petugas yang ikut operasi gabungan juga harus menggunakan masker.
“Hari ini akan dilakukan pengumuman hasil tes. Tes dilakukan untuk semua warga yang terjaring operasi gabungan. Akan dibuka nanti, ”tandas kapolda.