Hukum

Polda Jatim Amankan 64 Preman

Channel9.id – Jakarta. Menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar, Polda Jawa Timur mengamankan 64 preman di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Mereka ditangkap karena kerap melakukan pungutan liar kepada pengguna jalan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, puluhan preman itu diamankan dari pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.

“Modus operandi yang dilakukan para preman ini adalah meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen,” katanya, Senin 14 Juni 2021.

Tidak hanya itu, para preman itu kerap melakukan pemerasan kepada supir-supir yang melintas. Untuk menutupi tindakannya, para preman ini mencetak karcis palsu.

“Mirip seperti karcis parkir. Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan ilegal,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, 64 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  40