Polda Jatim Berhasil Amankan Bandar Sabu Asal Mojokerto Beserta Barang Bukti
Hukum

Polda Jatim Berhasil Amankan Bandar Sabu Asal Mojokerto

Channel9.id-Surabaya. Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penyahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sabu dan tindak pidana senjata api ilegal.

Dari pengungkapan ini polisi amankan dua tersangka Kodim, 33 tahun warga Kelurahan Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dan Dusun Kumitir Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dan Ucup 46 tahun, warga Swideng Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/3/21).

Baca juga : 3 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus ASABRI Jimmy Sutopo Disita Kejagung

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, 3 pistol rakitan itu dipakai tersangka untuk berjaga-jaga saat transaksi narkoba. Tiga senjata api (senpi) itu yakni jenis revolver dan airsoft gun FN beserta 20 amunisinya.

“Di sini jelas, senjata api ini digunakan tersangka untuk berjaga-jaga,” ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim Jalan A Yani, Selasa (16/3/21).

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada 10 klip narkotika seberat 3,86 gram sabu. Kemudian ada 1 pucuk senpi jenis revolver, kemudian 1 jenis senpi lagi dan air soft FN dengan 20 amunisi kaliber 38 butir,” imbuhnya.

Menurut Gatot, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ucup (46) warga Desa Tawang, Trowulan, Mojoketo. Ucup turut ditangkap karena diduga sebagai pemasok senpi rakitan terhadap Kodin.

Saat diperiksa tersangka Kodin mengaku dirinya baru satu tahun bisnis haram ini.” Baru satu tahun bisnis narkotika,”ujarnya lirih.

“Dari barang bukti yang diamankan ini, dikembangkan kepada saudara tersangka UC sebagai penjual senpi,” terang Gatot.

“Saat ini kami juga masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial MAS sebagai pemilik sabu,” tambah Gatot.

Akibat perbuatannya pasalnya 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun hukuman penjara, dan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  7