Channel9.id-Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), mengirim tujuh nama perwakilan ormas ke pihak Imigrasi agar dicegah ke luar negeri. Ini terkait proses penyidikan atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, tujuh orang yang dicekal itu salah satunya Tri Susanti, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya, Luki masih enggan membeberkan namanya.
“Enam orang kami cekal di Imigrasi untuk mempermudah proses penyidikan. Mereka itu perwakilan dari ormas. Inisialnya belum, nanti kami sampaikan. Ini masih proses dulu,” kata Luki, Kamis (29/8/2019), di Polda Jatim.
Luki mengungkapkan, total sudah ada 29 saksi yang diperiksa. Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Termasuk kasus penistaan lambang bendera merah putih yang saat ini sedang ditangani Polrestabes Surabaya.
Luki menuturkan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.
Polisi akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru. Polisi juga berencana akan memanggil beberapa mahasiswa Papua untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu. Dia adalah Tri Susanti (52) yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan mengerahkan massa menuju ke asrama yang ada di Jalan Kalasan.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu bukan ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme. Tapi karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian atau melakukan provokasi.
Dalam kasus tersebut, Mak Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sementara itu, AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa bendera merah putih dirusak dengan cara dirobek, dan dibuang ke selokan.
Menurut Cecep, apa yang disampaikan Susi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak. Selain itu, Susi juga berperan mengerahkan massa untuk mendatangi asrama.
Dengan dalih, bahwa mahasiswa di asrama itu hendak melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Cecep mengatakan, informasi yang disampaikan Susi itu hoaks dan berbau provokasi.
“Dia menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks. Contohnya ujaran kebencian, dia menyampaikan mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini ujaran kebencian, juga berita hoaks,” kata dia.