Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Batu
Hukum

Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Batu

Channel9.id-Surabaya. Kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yang dilakukan oleh pemilik sekolah tersebut berinisial JE dan sempat viral beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Setelah berjalan 67 hari sejak laporan awal, hari ini Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus kekerasan tersebut. Gelar perkara dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Hasil gelar perkara ini nantinya akan menentukan nasib JE.

Pada gelar perkara ini polisi turut menghadirkan satu saksi korban yang didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak (PA).

Baca juga: Lecehkan Siswa, KPA Lapor Pemilik SMA SPI Batu ke Polda Jatim

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak sebagai pendamping pelapor menyatakan, dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kombes. Pol. Totok Suharyanto, Direktur Reskrim Umum kali ini juga dihadiri Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Hukum, Bidang Profesi dan Pengamanan, Penyidik Madya, serta Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita.

Arist mengaku pihaknya telah lama menunggu pelaksanaan gelar perkara ini. Sebab dari hasil gelar perkara ini akan menentukan status JE sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.

“Ini sudah kita tunggu 67 hari. Dan hari ini cukup berbahagia bagi Komnas PA dan pelapor akhirnya hari ini dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terduga pelaku dari status saksi menjadi tersangka,” jelas Arist, Kamis (5/8/21).

Menurut Arist, ada dua sesi dalam gelar perkara ini. Pada sesi pertama saksi korban dan pelapor akan menyampaikan informasi tambahan kepada polisi. Sedangkan pada sesi kedua polisi akan menentukan status saksi terlapor.

“Gelar perkara cuma sekali, tapi ada dua sesi. Dan ini sangat menentukan. Harapan saya pada sesi kedua ini terduga pelaku ini statusnya sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” terang Arist.

“Tadi yang pertama yang menyampaikan adalah pelapor,” terang Arist. Pelapor menyampaikan informasi-informasi yang tersimpan dalam benak pelapor. Setelah itu saya diberikan kesempatan sebagai pendamping bersama dengan tim LPSK juga tim hukum dari LBH Surabaya,” imbuhnya.

Menurut Arist, selama ini pihak korban dan pelapor sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Sehingga ia berharap dengan adanya status tersangka, polisi bisa langsung menahan terlapor.

“Ada testimoni dari pelapor, kemudian CCTV ada juga dokumen-dokumen lain, rekaman video lainnya. Lalu ada juga keterangan saksi di luar pelapor yang pernah merasakan tindakan oleh terduga pelaku. Cukup sekali. Lalu olah TKP dan visum juga sudah dilakukan,” kata Arist.

“Jadi dengan digelarnya kasus ini adanya harapan bahwa status terduga saksi terlapor bisa menjadi tersangka. Dan mungkin bisa segera ditahan dan segera diserahkan kepada jaksa. Supaya status tersangka itu tidak menghilangkan barang bukti yang sudah ada yang disampaikan pelapor,” tandas Arist.

Seperti diketahui, Komnas PA mendatangi Polda Jatim untuk mendampingi para terduga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, serta eksploitasi ekonomi oleh JE pendiri sekolah SPI Batu kepada belasan muridnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  84  =  91