Hukum

Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Milik Tersangka Demo, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus dugaan kerusuhan saat gelombang aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan buku-buku yang sebelumnya disita itu dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

Trunoyudo mengatakan pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” ujarnya.

Trunoyudo mengeklaim penyitaan buku itu awalnya dilakukan untuk keperluan proses penyelidikan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, di mana untuk memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya.

Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan proses penyidikan unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut. Ia menegaskan, Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita sejumlah buku dari para tersangka kasus dugaan kerusuhan dalam aksi demonstrasi berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo pada 29-31 Agustus 2025.

Sejumlah buku yang disita polisi dan ditampilkan dalam konferensi pers di antaranya, ‘Anarkisme’ kumpulan esai dari Emma Goldman, ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ karya Alexander Berkman, ‘Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer, dan ‘Strategi Perang Gerilya Che Guevara’.

“Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan ternyata tersangka ini, GLM (24) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan ya buku-buku yang bacaannya berpaham anarkisme,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko, Surabaya, Kamis (18/9/2025).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =