Channel9.id-Surabaya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menangkap dua bandar narkoba asal, Kuching, Malaysia.
Adalah Chee Kim Tiong bin Chee Boom Hock, dan Lhau Ciu Hee bin Lau Nai Kik. Mereka didapati membawa 28 kilogram narkoba berjenis sabu-sabu.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pengiriman sabu-sabu dikemas dalam bungkus teh China. Modus ini sama dengan sejumlah kasus penangkapan sabu sebelumnya.
Total, kepolisian mengungkap sedikitnya 50 kilogram sabu dari jaringan Malaysia, 40 kilogram di antaranya masuk ke daerah Jatim.
“Di mana kemasan ini sama dengan pengungkapan sebelumnya, menggunakan bungkusan teh China. Barang ini marak masuk, di Jatim 40 kilogram,” kata Luki.
Selama Janauari 2020, peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah Jatim cukup memprihatinkan. Polda Jatim bersama Polres jajaran selama bulan Januari 2020 berhasil mengungkap.
“Sabu ini dikirim sendiri pakai mobil dari Myanmar, masuk ke Kuching (Malaysia). Lalu masuk ke Pontianak dan masuk ke Pangkalan Bun lewat kita melalui Tanjung Perak,” tutur Luki di Mapolda.
Salah satu tersangka warga Malaysia, Che Kim Tiong mengaku mengirimkan sabu atas perintah Mr Po asal Kuching, Malaysia. Untuk pengiriman barang illegal tersebut, sudah dua kali dilakukannya.
Sebanyak 15 kg sabu dibawa dalam setiap pengiriman. Dari Mr Po, Che Kim Tiong mengaku mendapatkan upah RM40.000 atau sekitar Rp133 juta.
Sedangkan Lhau Chu Hee menjadi kurir sabu mendapat upah RM7.000 atau sekitar Rp23 juta. Selain Che Kim Tiong dan Lhau Chu Hee, polisi juga menangkap WNI yang juga menjadi kurir sabu asal Malaysia.
Diantaranya, Dio Anggriawan Soebandi dengan barang bukti sabu 10,87 kg dan M Arifin sebanyak 2,89 kg. Keduanya ditangkap di Sidoarjo. Diamankan pula Iwan Nugroho dengan barang bukti sabu 2 kg, ganja 1,5 kg, ekstasi 1.085 butir.
Sabu asal Malaysia juga berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dari tangan kurir bernama Rizal Wahyu Putra sebanyak 1,53 kg.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap dua wanita yang membawa sabu asal Malaysia yang dikirim melalui kapal. Kedua wanita itu, yakni Amsiya dan Latifah. Dari keduanya diamankan 2,9 kg sabu.
Pengembangan ini belum usai karena tersangka juga menggunakan jaringan yang ada di Pontianak, dan beberapa kawasan di Jatim. Sehingga, pihaknya kini berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat, dan polres jajaran untuk menelusuri pergerakan narkoba.