Channel9.id – Jakarta. Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang dan Pulau kecil lainnya.(Himat Purelang), Petrus Selestinus mendukung upaya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut bahwa pihaknya akan memanggil pengusaha dan investor terkait Pulau Rempang pada Senin (18/09/2023) lalu.
Kuasa Hukum Himat Purelang, Petrus merespon singkat terhadap pertanyaan mengenai Langkah Komisi III DPR RI untuk memanggil berbagai pihak terkait konflik pulau Rempang. Hal tersebut ia sampaikan saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/09/2023).
“Ya Silahkan saja, Kalau tujuannya baik kita gak akan keberatan.. Karena mereka itu biasanya bergerak setelah ada yang mati dulu,” ucapnya merespon pertanyaan mengenai kesediaan turut dipanggil oleh Komisi III.
Sebelumnya anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyatakan akan memanggil pengusaha dan investor di Pulau Rempang sebelum memanggil Kapolri.
“Banyak pihak yang terkait dan ada dugaan para pengusaha yang dibekingi para pihak,” ucapnya dikutip dari dpr.go.id.
Untuk diketahui, Petrus menyebut bahwa gugatan yang pihaknya layangkan menyasar pihak pemerintah dan swasta. Berikut ini beberapa pihak tergugat BP Batam, Wali Kota Batam, PT Makmur Elok Graha, Presiden Republik Indonesia, dan Menteri Agraria Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan pihak turut tergugat mencakup perusahaan Xinji dan notaris.
Dalam materi gugatan, Himat Purelang menyampaikan permohonan gugatan pembatalan MOU dan perjanjian 26 Agustus 2004 karena dinilai cacat hukum.
“Kita minta, iya MOU dan perjanjian yang dibuat tanggal 26 Agustus 2004 itu, karena cacat hukum, sehingga kita minta dibatalkan. Karena setelah kita pelajari dari berbagai peraturan perundangan yang ada sebelum MOU itu terjadi sampai dengan kebijakan pembangunan yang sekarang diputuskan menjadi proyek strategis nasional itu tidak sesuai lagi dengan perjanjian itu,” tuturnya.
Baca juga: Tim Hukum Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang Daftarkan Gugatan di PN Jaksel
BHR