Hukum

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

Channel9.id-Surabaya. Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penjualan satwa langka ilegal, salah satunya adalah komodo, dengan pasar yang menjangkau luar negeri. Penjualannya dilakukan secara online lewat akun media sosial.

Kasus itu diungkap oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

Sebanyak tiga orang tersangka diringkus yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini hingga mencari penadah dari satwa dilindungi tersebut.

“ Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini hingga mencari penadah dari satwa dilindungi tersebut. “Hewan-hewan ini didapat dari hutan dan dipasarkan. Penjualan sudah dilakukan berulang kali. Transaksinya dilakukan dengan pertemuan langsung. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai puluhan juta rupiah,” katanya Zulham.

“Para pelaku ini membandrol binatang satwa nya “Untuk seekor Elang Brontok, ada yang dijual seharga Rp15 juta. Kalau Lutung Budeng bisa sampai Rp8 juta per ekor,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).

Akibat perbuatan yang mengancam ekosistem satwa terlindungi di Indonesia tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d. Ancaman hukumannya adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  30