Hukum

Polda Jatim Tetap Akan Periksa Beberapa Artis Investasi MeMiles

Channel9.id-Surabaya. Pemeriksaan terhadap sejumlah selebriti dipastikan dilakukan minggu depan di Subdit Indagsi Kriminal Khusus Polda Jatim. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, Kamis (9/1/2020).

Menurut Trunoyudho, pemanggilan empat selebriti ini karena mereka tampak dalam kegiatan promosi investasi MeMiles. Termasuk untuk mengetahui keterlibatan para artis ini, apakah hanya sebagai member yang merupakan korban atau justru masuk dalam sistem. Polisi juga akan mengusut reward yang pernah diterima sebagai member saat itu.

“Empat artis yang bakal diperiksa minggu depan adalah J, ED, AN, MT. Tidak diperiksa secara bersamaan. Untuk ED mengonfirmasi akan datang tanggal 13 Januari, untuk E tanggal 14 Januari, AN tanggal 22 Januari. Untuk J sudah mengonfirmasi cuma belum menentukan tanggal,” ujar Trunoyudho.

Perlu diketahui, sejumlah selebriti diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi secara online melalui aplikasi MeMiles, empat diantaranya bakal menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Para publik figur ini diperiksa sebagai saksi karena menerima reward dalam bisnis yang meraup keuntungan miliaran rupiah ini.

Para artis tersebut di antaranya adalah Marcello Tahitoe alias Ello (E) Adji Notonegoro, (AN), Judika (J), Irma Darma (ID), Eka Deli (ED) dan Siti Badriah (SB).

Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  86