Polsek Dibakar, Kapolda Ingatkan Masyarakat Tidak Terprovokasi
Hot Topic Hukum

Polsek Dibakar, Kapolda Ingatkan Masyarakat Tidak Terprovokasi

Channel9.id-Bandarlampung. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oknum tidak bertanggung jawab sehingga melakukan tindakan perusakan fasilitas negara. “Saya ingatkan kepada masyarakat jangan merusak fasilitas negara atau fasiltas umum lainnya, serta jangan mudah terprovokasi,” ujarnya seusai pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Candipuro, Lampung Selatan, Rabu, 19 Mei 2021.

Dia menyayangkan ulah masyarakat yang melakukan pembakaran kantor Polsek Candipuro, karena tindakan itu justru merugikan mereka. “Kantor polisi itu adalah kantornya masyarakat, di wilayah ini ada masyarakat sebanyak 58 ribu orang, hanya karena sejumlah oknum memprovokasi lalu dibakar, tentunya ini kerugian bagi sekian puluh ribu orang di daerah ini,” kata Hendro.

Baca juga : Polri Masih Memperbaiki Berkas Terkait Tewasnya 4 Laskar FPI

Kapolda mengatakan bahwa semua masalah dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Dia menambahkan masyarakat tidak dibenarkan sama sekali masyarakat melakukan tindakan-tindakan anarkis karena hal tersebut tak akan menyelesaikan masalah.

Menurut Hendro daerah rawan begal atau tindak pidana, itu bukan tugas polisi saja. “Tapi tapi tugas bersama sebagai masyarakat untuk mengamankan daerah ini,” kata dia.

Atas kejadian pembakaran kantor Polsek Candipuro tersebut, Kapolda menegaskan akan tetap mencari oknum-oknum yang merusak fasilitas publik tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Semua tindak pidana pasti ada tersangkanya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor Polsek Candipuro yang dirusak masyarakat dijaga ketat oleh pihak kepolisian serta beberapa bagian bangunan dipasangi garis polisi. Di halaman polsek terlihat sisa sepeda motor yang hangus terbakar, kemudian pos jaga yang juga ikut dirusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  18  =  27