Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Namun, KPK menerima surat konfirmasi ketidakhadiran dari Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang telah terjadwal.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026) sore.
Menurut Budi, penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. KPK menilai keterangan Nusron diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Budi.
KPK juga mengimbau Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan setelah jadwal baru ditetapkan. Budi menyebut keterangan saksi dan pihak lain dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut.
“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW [Nusron Wahid] bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” lanjutnya.
Selain Nusron, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono; Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Hary Arief Sofyan; dan pegawai swasta Herman Triono. Dari tiga saksi tersebut, hanya Herman yang memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.
HT




