Channel9.id-Jakarta. Belakangan ini, marak terjadi insiden pengambilan paksa jenazah pasien yang diduga terjangkit Covid-19. Di Surabaya misalnya, keluarga pasien terduga Covid-19 dengan membawa massa, memaksa mengambil jenazah dari Rumah Sakit Paru Karang Tembok pada 4 Juni lalu.
Kejadian tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video yang beredar, keluarga tersebut nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien diduga milik rumah sakit.
Insiden tersebut mendapat perhatian serius dari Polda Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, saat ini Polda Jatim telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan hingga pemanggilan saksi-saksi.
“Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020,” ujarnya, Jumat (12/06) sebagaimana dilansir Tandaseru.
Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
“Iya benar, Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi.” tambah Fadil.
Ia menyebut, dalam menangani para tersangka Polda Jatim mengedepankan preventif justice dan melakukan pembantaran untuk dikarantina di Rumah Sakit. Tindakan ini ditempuh karena para tersangka diduga kuat menjadi kategori.orang dalam risiko (ODR) usai terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid-19.
Adapun ke empat tersangka merupakan anak dari jenazah Covid-19 yakni M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka adalah warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.