Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula hari ini, Selasa (14/1/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Hali Siregar menuturkan bahwa Tom Lembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).
“Rencananya begitu (Tom Lembong akan diperiksa hari ini), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Harli tak menjelaskan detail waktu pemeriksaan Tom Lembong hari ini. Termasuk soal materi yang akan dicecar kepada Tom Lembong.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat pada Peringatan Hari HAM: Saya Rindu Kebebasan
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
HT