Channel9.id – Jakarta. Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan Bea Cukai Jawa Timur berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram dari Malaysia.
Dalam kasus ini, aparat menangkap dua orang kurir yang merupakan jaringan Madura.
“Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember berinisial LK dan ZN,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa 19 Oktober 2021.
Gator menyampaikan, pengungkapan itu bermula dari informasi bea cukai bahwa ada paket yang dicurigai dan diduga narkotika.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu Asal Malaysia
Kemudian, aparat melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan dan berhasil menangkap dua tersangka. Di saat itu pula, tim mengamankan sabu-sabu seberat enam kilogram.
“Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura,” ujarnya.
Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menjelaskan keduanya mengaku melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak dua kali. Rencananya, narkotuka itu akan dikirim ke Madura dan Jember.
“Untuk satu kilogram sabu-sabu yang dikirim, tersangka mendapat Rp1 juta,” katanya.
Dari pengakuan dua kurir ini, juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika. Kedua tersangka LK dan ZN mengatakan mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 122 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
HY