Hukum

Polda Jawa Barat Telah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Bahar Smith

Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Saksi-saksi tersebut termasuk saksi ahli. Polda Jabar juga telah menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman, menyatakan, saat ini polisi telah memeriksa 34 saksi.

Baca juga: Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Spesial Kepada Bahar bin Smith

“Mereka terdiri atas ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi, dan kedokteran forensik,” ujar Arif di Polda Jabar, Jumat 31 Desember 2021.

Menurut Arif, penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar akan memeriksa saksi lainnya.

“Adapun rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan, untuk melakukan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi,” katanya.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  86