Channel9.id – Jakarta. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go membantah kabar bahwa masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu.
“Viral beredar informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan dipastikan tidak benar dan itu hoaks,” kata Donny Charles Go berdasar siaran pers, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, terkait postingan yang menyebutkan akan ada razia masker dengan denda minimal Rp250 ribu, dengan membawa logo Mabes Polri itu tidak benar.
“Tidak ada kegiatan tersebut,” katanya.
Donny pun meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir. Namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.
“Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga masyarakat memang dianjurkan untuk selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah,” ujarnya.
(HY)