Channel9.id – Jakarta. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Puluhan PMI itu diamankan saat berada di Kampung Simpangan Km 16 Jalan Tanjung Uban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menyampaikan, polisi menetapkan dua orang yang menjadi tersangka karena berperan sebagai pengurus.
“Tersangka pertama, Samsul Hadi alias Sul pria kelahiran Lombok 20 April 1973 yang beralamat di Perumnas Air Raja Blok D No 16. Tersangka kedua yakni Far alias Hafiz pria kelahiran Tegal, yang beralamat Jalan Bambu Kuning Kilometer 16 RT 8,” kata Arie dilansir SindoNews, Senin 7 Juni 2021.
Arie menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan secara ilegal. Para PMI tertarik karena diming-iming mendapatkan gaji yang besar.
Arie menjelaskan, penangkapan terjadi pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Mulanya, anggota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang berada di Kampung Simpangan, Kilometer 16 Jalan Tanjung Uban. Para PMI itu akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.
“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di Kampung Simpangan Kilometer 16 Jalan Tanjung Uban, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI ilegal. Selanjutnya pada pukul 12.30 WIB ditemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal asal Lombok, yang telah ditampung oleh pelaku,” kata Arie.
Saat itu, tersangka sedang melakukan proses pengurusan keberangatannya sembari menawarkan pekerjaan di Negara Malaysia dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebulan sebesar Rp3 juta, dan paling besar Rp4,5 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini yakni uang sejumlah Rp7,8 juta, ponsel, buku catatan PMI yang telah dikirim ke Negara Malaysia, dua tiket boarding pass calon PMI . Juga ada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 sebanyak dua lembar.
“Pasal yang dipersangkakan pada pelaku, yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81, dan pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Arie.
HY