Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 kilogram (kg) narkotika jenis sabu.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan nama samaran Kaka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial S di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (19/4/2025) dengan barang bukti sabu seberat 2 kg.
“Tindak lanjut dari laporan, Ditresnarkoba mengamankan 1 tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (20/4/2025).
Dari hasil interogasi, S mengaku menyimpan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah Tangerang. Pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang.
Dari hasil penggeledahan di apartemen itu, polisi menemukan 8 kantong besar serta 6 kantong sedang sabu dengan berat total lebih dari 8 kg. Sabu tersebut ditemukan di sebuah kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur.
“Total barang bukti yang diamankan 10,3 gram sabu, dua unit telepon seluler, dan sepeda motor Yamaha Vino,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan berinisial K yang diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.
“Ditresnarkoba tengah memburu seseorang DPO (Daftar pencarian orang) berinisial K,” pungkasnya.
HT