Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes PCR, dan tes swab antigen palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni RAR dan TM. Tersangka memasarkan jasanya melalui media sosial.
“Mereka menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani,” kata Yusri, Senin 19 Juli 2021.
Yusri menjelaskan, ketika mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.
“Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan,” kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab PCR Palsu
Yusri menyampaikan, masyarakat yang menggunakan jasa ini biasanya para pegawai yang akan melakukan perjalanan kerja.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
HY