Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengkaji kemungkinan untuk memajukan pembatasan akses mobilitas di 10 ruas jalan dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
“Ada kemungkinan kita kaji. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 23 Juni 2021.
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatasan dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini dibuat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
“Diambil satu kebijakan kami bersama-sama mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ini pembatasan bukan lockdown,” kata Yusri, Senin 21 Juni 2021.
Yusri menambahkan, 10 ruas jalan itu juga kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan di beberapa kafe atau tempat kumpul para komunitas.
“Jadi bukan kami tutup, tetapi kami batasi mobilitas orang-orang atau pengguna jalan yang ada di situ, yang tidak boleh adalah orang lewat ke situ mau nongkrong,” kata Yusri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pihaknya akan mengalihkan arus lalu lintas di 10 itu. Namun, ada beberapa kendaraan yang masih bisa melintas di ruas jalan tersebut.
“Pertama, jelas adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan, yang kedua kaitanya dengan kesehatan, ambulans, apotek, RS tujuan itu masih boleh melintas, ketiga kalau ada hotel maka tamu hotel dan akan berkunjung ke hotel masih dibolehkan. Mobilitas darurat, kebakaran, ambulans, kepolisian, TNI, patroli penegak disiplin dibolehkan,” pungkas Sambodo.
Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan Jakarta Selatan
2. Kemang Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan
4. Sabang Jakarta Pusat
5. Cikini Raya Jakarta Pusat
6. Asia-Afrika Jakarta Pusat
7. BKT Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
HY