Hukum

Polda Metro Jaya: Kejahatan Menurun di 2019

Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers hari ini, Jumat (27/12/19). Kapolda Metro Jaya, Komjen Gatot Eddy Pramono, mengeluarkan rilis yang berisikan data tentang semua peristiwa yang terjadi selama 2019.

Gatot melanjutkan, selama 2019 ini wilayahnya “aman terkendali”. Artinya, terjadi penurunan kejahatan dari tahun sebelumnya. “Jumlah kasus tindak pidana, mengalami penurunan dari 33,628 persen di tahun 2018, menjadi 32,614 persen di tahun 2019 atau turun sekitar 1,014% kasus,” lanjutnya.

Adapun persentase tingkat penyelesaian tindak pidana mengalami peningkatan, di 2018 hanya 88% dari jumlah kasus, sementara di 2019 mencapai 98% dari jumlah kasus di 2019.

Sementara itu, untuk waktu kejahatan (crime clok) mengalami percepatan, bahwa di tahun 2018 hanya 16 menit 44 detik terjadi kasus kejahatan, dan di tahun 2019 menjadi 16 menit 11 detik terjadi kasus kejahatan.

Adapun kasus-kasus yang menonjol di 2019 yakni pencurian dan kekerasan (Curas), pencirian dan pemberatan (Curat), Penganiyaan Berat (Anirat), Pembunuhan, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Judi, pemerasan, kenakalan remaja, perkosaan dan kebakaran.

“Curas mengalami penurunan dari 340 kasus menjadI 266 kasus, curat dari 1.668 menjadi 1.279 kasus di tahun 2019. Anirat 828 menjadi 650 kasus, pembunuhan 53 menjadi 34 kasus di 2019, curanmor 1.279 menjadi 1.138 di tahun 2019, kebakaran 452 naik menjadi 479 kasus, Judi dari 150 menjadi 136 kasus, peras dari 230 jadi 168 kasus, perkosaan dari 33 naik menjadi 37 kasus, kenakalan remaja 2 menjadi 1 kasus di tahun 2019 dan terakhir narkotika dari 5.844 menjadi 5.231 kasus,” paparnya.

Gatot menyimpulkan bahwa jumlah tindak pidana dari 11 jenis kejahatan selama 2019 mengalami penurunan. “Jadi dari 10,879 kasus di tahun 2018 menjadi 9,419 kasus pada tahun 2019, sedangkan penyelesaian kasus dari 11 jenis kejahatan mengalami peningkatan sebesar 1%,” kata lanjutnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  69