Channel9.id – Jakarta. Polda Merah Jaya sedang merumuskan sanksi bagi pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Diketahui, PSBB akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, hal itu akan dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Mereka akan membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/4).
Selain itu, Yusri menjelaskan, Polri, TNI dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan perihal PSBB ini.
“Soalnya hari Jumat sudah mulai diberlakukan,” lanjutnya.
Menurut Yusri, sebetulnya, sejumlah hal yang tertuang dalam PSBB sudah dijalankan sejak tiga pekan lalu. Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah untuk mengimbau masyarakat melakukan physical distancing.
“Pegangan kita waktu itu maklumat Kapolri. Secara garis besar meminta masyarakat sebaiknya tidak usah berkumpul, atau membuat kegiatan yang mengundang masyarakat ramai-ramai,” lanjutnya.
Ia berharap, dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa sadar mengenai bahaya pandemi Covid-19.
“Dengan adanya aturan ini diharapkan nanti ada ketegasan, agar hukum tertinggi bisa kita gunakan biar masyarakat sadar nanti. Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi,” tutupnya.
(Hendrik)