Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan akses mobilitas di 10 ruas jalan yang mulai diberlakukan Senin 21 Juni 2021 malam tadi. Kebijakan itu diadakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Berdasarkan hasil kegiatan operasi penertiban di lapangan malam tadi, penerapan pembatasan akses mobilitas tersebut mampu membuat sejumlah kawasan menjadi lebih tertib. Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Pembatasan mobilitas mampu mengubah situasi kawasan yang dibatasi menjadi lebih tertib dan taat aturan protokol kesehatan,” kata Sambodo dilansir TribunNews, Selasa 22 Juni 2021.
Sambodo menyampaikan, tidak ada kendala saat melaksanakan operasi penertiban itu. Kondisi lalu lintas di seluruh ruas jalan cenderung lancar dan kondusif.
“Pembatasan mobilitas berjalan lancar, kondusif dan tidak terjadi kemacetan atau kepadatan,” kata Sambodo.
Baca juga: Mulai Malam Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan
Sebelumnya, Sambodo menyatakan, pihaknya akan mengalihkan arus lalu lintas di 10 ruas jalan. Namun, ada beberapa kendaraan yang masih bisa melintas di ruas jalan tersebut.
“Pertama, jelas adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan, yang kedua kaitanya dengan kesehatan, ambulans, apotek, RS tujuan itu masih boleh melintas, ketiga kalau ada hotel maka tamu hotel dan akan berkunjung ke hotel masih dibolehkan. Mobilitas darurat, kebakaran, ambulans, kepolisian, TNI, patroli penegak disiplin dibolehkan,” kata Sambodo, Senin 21 Juni 2021.
Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan Jakarta Selatan
2. Kemang Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan
4. Sabang Jakarta Pusat
5. Cikini Raya Jakarta Pusat
6. Asia-Afrika Jakarta Pusat
7. BKT Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
HY