Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menyegel satu bar yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena bar tersebut melakukan pelanggaran protokol kesehatan termasuk pelanggaran jam operasional.
Penyegelan dilakukan saat polisi melakukan patroli pada Senin 7 Februari 2022 malam hingga Selasa 8 Februari pagi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ada sebanyak tiga tempat yang menjadi lokasi sidak polisi.
Ketiga tempat tersebut yakni Second Floor Bar & Club, Venue Bar & Lounge dan Nu China Bar & Lounge. Dari sidak tersebut, hanya satu tempat yang disegel.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 26.121 Orang
“Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Lokasi yang disegel yakni Second Floor Bar & Club. Tempat tersebut disegel lantaran melanggar jam operasional.
“Dilakukan pengecekan oleh petugas ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional buka di atas pukul 00.00 WIB,” pungkas Mukti.
HY